TRIBUNTERNATE.COM - Hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 sudah mulai diumumkan.
Diketahui, ujian SKD CPNS 2023 telah digelar pada 9-18 November 2023.
Kemudian, menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil dan lolos atau tidaknya peserta dalam SKD CPNS akan dilakukan pada 20-22 November 2023.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dapat diakses melalui akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau situs web resmi instansi terkait.
Saat ini, sejumlah instansi pusat mulai merilis hasil SKD dalam rekrutmen CPNS 2023, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agama (Kemenag RI).
Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.
Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS?
Selengkapnya, berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:
- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: 18 Link Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 yang Bisa Dicek Mulai Senin, 20 November Hari Ini
Baca juga: Apa Itu SKB CPNS 2023? Cek Link Pengumuman Hasil Ujian SKD di 13 Instansi dan Kementerian
Baca juga: Mengenal Perbedaan Ujian SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023: Passing Grade dan Apa yang Diujikan
Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya
Untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS 2023 biasanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.