TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebagian besar anggota DPRD Pulau Morotai tak hadir dalam rapat penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024.
KUA adalah dokumen yang disusun Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai acuan awal dalam penyusunan APBD.
Dalam KUA menguraikan visi, misi, program, dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun anggaran.
Sementara PPAS adalah dokumen yang merinci alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA.
Kemudian PPAS jadi panduan untuk lembaga legislatif dalam pembahasan dan pengesahan APBD.
Rapat penyampaian dokumen KUA-PPAS itu bertempat di Aula Kantor DPRD, Desa Darame, Morotai Selatan, Selasa (28/11/2023).
Dari 20 anggota DPRD hanya l 9 anggota yang hadir.
Antara lain, ketua Rusminto Pawane, wakil ketua Fahri Hairuddin, anggota, Suhari Lohor, Rasmin Fabanyo, Ricard Samatara, Basri Rahaguna, Fadli Djaguna, Mahmud Kiat, dan Hean Rakomole.
Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dan wakil ketua, Fahri Hairuddin didampingi sekwan DPRD, Husen Moni
Dari Pemda Morotai dihadiri Plt Sekda Morotai, Suriani Antarani dan beberapa pimpinan OPD.
Ketidakhadiran Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali membuat sejumlah anggota DPRD meminta pimpinan rapat paripurna untuk membacakan surat mandat pembacaan Dokumen KUA-PPAS yang akan dibacakan Plt Sekda Morotai.
Ketua DPRD Morotai Rusminto dalam sambutannya meminta agar proses penyusunan rancangan Perda tentang APBD pulau Morotai TA 2024, harus disusun dengan arif dan bijaksana.
Artinya rancangan KUA-PPAS menjadi dasar bagi Pemda, untuk menyusun rancangan Perda tentang APBD TA 2024, sehingga cakupan dan jangkauannya harus luas dengan memperhitungkan kondisi kekinian inflasi nasional dan daerah khususnya di Morotai.
“Kami harap Pemda arif dan bijaksana,”pintanya.
Sementara Plt Sekda Morotai, Suriani Antarani mewakili Pj Bupati menyampaikan,