Halmahera Selatan

Tersangka Kasus Bom Ikan di Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa serta Barang Buktinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Tersangka pengeboman ikan (kaos hitam) saat diserahkan ke Kejari Halmahera Selatan, Jumat (8/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan akhirnya melakukan tahap II kasus pengeboman ikan di Desa Kubung, Bacan Selatan.

Dalam tahap II ini, tersangka berinisial LN (34) beserta barang bukti, langsung diserhkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

"Berkas perkaranya sudah lengkap, jadi kita lakukan tahap II," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar, Jumat (8/12/2023).

Ray menturukan, tersangka disangkakan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

"Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," jelasnya.

Baca juga: Soal Banding Sengketa Pilkades, Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Sebut Pengacara Penggugat Keliru

Dia menambahkan, tersangka sudah berulangkali menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak.

Bahkan sudah pernah diamankan oleh pemerintah desa (Pemdes) Kubung.

"Saat kita amankan, barang bukti berupa 14 botol peledak, 14 buah detonator, korek api, ikan hasil tangkap serta satu unit longboat," tandas Ray. (*)

Berita Terkini