Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan, Sultan Tidore Husain Sjah Minta APH Pertimbangkan Hukum Adat

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATEMEN - Sultan Tidore Husain Alting Syah saat diwawancarai kru Tribun, Senin (18/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Sultan Tidore Husain Alting Sjah menyuarakan pembebasan terhadap 11 warga Maba Sangaji, yang ditahan di Rutan Soasio.

Sebagai masyarakat dan Sultan yang meliputi wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Tidore hingga Papua, Husain Sjah merasa wajib melihat, menjaga, serta melindungi seluruh masyarakat adat.

“Masyarakat adat juga punya tugas yang sama dengan menjaga wilayahnya masing-masing," kata Husain Sjah, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Masuk Dewan Pendidikan Tinggi 2025–2029, Suarakan Aspirasi Timur Indonesia

Husain Sjah mengaku, apabila 11 warga adat melakukan kesalahan sekiranya pihak terkait bisa memaklumi sesuai perspektif hukum adat.

“Saya berharap aparat penegak hukum negara, dalam hal ini jaksa dan hakim pengadilan dapat mempertimbangkan dengan mengedepankan faktor sisi kemanusiaan," tegans Husain Sjah.

Menurut Husain Sjah, pembebasan terhadap 11 warga Maba Sangaji dapat menjadi jalan tengah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara lebih baik di kemudian hari.

Baca juga: Ini Alasan Pembayaran Gaji Honda Halmahera Timur Belum Pasti

"Sebelas orang adat itu kalau bisa dibebaskan dengan pembinaan-pembinaan, sehingga ke depan aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan," ungkap Sultan Husain.

Ia menegaskan, apabila permintaan ini dikabulkan, dirinya sebagai Sultan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat.

“Yang terpenting adalah mengedepankan faktor kemanusiaan terhadap 11 warga ini, agar mereka bisa bebas dari jeratan hukum,” ujarnya mengakhiri. (*)

Berita Terkini