Halmahera Selatan

Bantah Pernyataan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan Safri: Baca Pedoman Teknis Administrasi dan TUN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kuasa Hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong. Ia membantah pernyataan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan terkait satatus kuasa khusus dalam sengketa Pilkades di PTUN Ambon, Minggu (10/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kuasa hukum mantan Cakades Akelamo dan Guruapin, Safri Nyong, membantah pernyataan anggota Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan, Ismid Usman, terkait status kuasa khusus Tim Hukum Pemkab dalam sengketa Pilkades di PTUN, Ambon, Maluku.

Dia menilai, Ismid yang masih mengklaim posisinya sebagai kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan melalui surat kuasa khusus bernomor 10/SKH/PTUN/HS/V/2023 dan 12/SKH/PTUN/HS/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 yang ditandatangani mendiang Bupati Usman Sidik, sebagai dasar melakukan upaya hukum banding terhadap beberapa perkara sengketa Pilkades di PTTUN Manado, berpotensi menimbulkan pemahaman hukum yang keliru terhadap masyarakat.

“Karena ini secara normatif tidak terdapat satupun dasar atau alasan hukum yang membenarkannya,” ujar Safri, Minggu (10/12/2023).

Safri pun menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata adalah merupakan salah satu dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam praktek peradilan baik dalam sengketa perkara perdata umum maupun perdata khusus seperti sengketa tata usaha negara (TUN) yang di dalamnya terdapat pihak perseorangan atau badan hukum perdata dengan pejabat TUN.

Ketentuan hukum dimaksud telah dipertegas dalam buku II tentang pedoman teknis administrasi dan teknis Peradilan Tata Usaha Negara halaman 45-46 huruf e angka 8 tentang surat kuasa yang disebutkan bahwa berakhirnya pemberian kuasa dapat terjadi karena dicabut oleh pemberi kuasa, meninggalnya salah satu pihak, penerima kuasa melepaskan kuasa atas kemauannya sendiri, dan pemberi kuasa memberi kuasa kepada pihak lain dalam perkara yang sama.

Baca juga: Anggota Polri Dilarang Ikut Pesta Ronggeng, Wakapolda Koordinasi Pemkab Halmahera Selatan

Karena itu, dengan sendirinya pemberian kuasa pertama berakhir dan luasa bisa digunakan terkecuali ada klausul pada surat kuasa baru bahwa kuasa yang lama tetap berlaku.

“Jadi bukan soal legal standing tergugat sebagai lejabat TUN dan pengugat sebagai perseorangan atau badan hukum perdata yang menjadi permasalahan seperti yang dipahami oleh kuasa hukum Bupati ini,”

“Tapi substansi dari hal yang dipersoalkan di sini adalah mengenai subjek hukum (orang) yang bertindak atas nama jabatan selaku pejabat TUN yang secara faktual telah meninggal dunia. Di mana yang bersangkutanlah yang telah menandatangani surat kuasa khusus tersebut. Sehingga surat yang ditandatangani mendiang Usman Sidik selaku pemberi kuasa telah gugur atau tidak legitimate lagi,” papar Safri.

Atas dasar hal itu, Safri mengatakan bahwa surat kuasa yang diberikan mendiang Usman Sidik kepada Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan secara hukum berimplikasi kepada segala tindakan hukum yang dilakukan oleh para penerima kuasa itu, termasuk upaya banding atas beberapa putusan PTUN Ambon dalam sengketa Pilkades.

Maka dapat disimpulkan kalau tindakan tersebut tidak sama sekali memiliki kekuatan hukum atau lemah. Sehingga bisa dipastikan upaya banding pihak tergugat dalam beberapa perkara sengketa Pilkades ini hanya semakin menunjukkan ketidak professional Bupati dalam menyikapi persoalan dimaksud.

“Penegasan ini berangkat dari suatu kenyataan bahwa sama sekali tidak terdapat adanya suatu keadaan hukum atau hal-hal prinsip yang dapat menunjukkan suatu kewajiban bagi Bupati untuk tetap melakukan  upaya hukum banding terhadap putusan perkara ini,” tuturnya.

“Karena selama dalam proses sengketa perkara Pilkades yang bergulir di PTUN Ambon, sama sekali tidak terlihat sikap profesionalisme atau kesungguhan dari Bupati melalui kuasa hukumnya untuk mempertahankan eksistensi dari KTUN (SK KADES) yang menjadi objek sengketa tersebut,” ungkap dia.

Safri juga menganggap aneh atas sikap yang ditunjukan Tim Hukum Pemkab Halmahera Selatan selama bergulirnya perkara sengketa Pilkades di PTUN Ambon. Pasalnya, mereka tidak smaa sekali menanggapi atau menjawab gugatan para lenggugat secara online maupun offline sampai pada putusan.

“Kemudian tiba-tiba melalui kuasa hukumnya dengan menggunakan surat kuasa khusus yang secara hukum sudah tidak sah ada menyatakan banding terhadap putusan pengadilan yang sama sekali tidak dihiraukan prosesnya sejak awal. Ini kan lucu, bahkan terkesan aneh dan sangat membingungkan publik, terutama pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses ini,” tandasnya.

Selaku penggugat sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Safri mengaku pihkanya tetap menghargai dan menghormati Bupati selaku pihak yang kalah dalam perkara ini untuk melakukan upaya hukum.

Halaman
12

Berita Terkini