Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Anggota Polri Dilarang Ikut Pesta Ronggeng, Wakapolda Koordinasi Pemkab Halmahera Selatan

Brigjen Pol Samudi menyebut seluruh anggota Polri di setiap kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan dilarang ikut pesta ronggeng.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
KEAMANAN: Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi ketika sambutan di acara tatap muka bersama personel Polres Halmahera Selatan, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi menyebut seluruh anggota Polri di setiap kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan dilarang ikut pesta ronggeng.

Menurut dia, pesta ronggeng kebanyakan berujung perkelahian akibat pengunjung sudah mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis Captikus.

"Oleh karena itu saya larang anggota malam-malam ikut ronggeng. Harusnya anggota Polri itu memberi masukan baik kepada masyarakat yang buat pesta ronggeng," ujar Samudi saat menggelar tatap muka bersama personel Polres Halmahera Selatan, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut, Samudi mengatakan ada beberapa daerah di Maluku Utara seperti Morotai, Halmahera Utara dan Tidore Kepulauan, telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang batas waktu penyelenggaraan pesta ronggeng.

Baca juga: Datang di Halmahera Selatan, Wakapolda Ingatkan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Karena itu, jenderal polisi satu bintang ini meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan berkoordinasi dengan Plt Bupati Bassam Kasuba untuk mendorong Perda tersebut.

"Boronggeng pesta boleh, tapi itu bukan adat atau tradisi kita di sini (Maluku Utara). Baronggeng dampaknya terhadap Khamtibmas. Kalau ada pemerintah buat Perda ada batas waktunya pesta ronggeng, itu bisa. Karena anggota kita yang kelelahan," ungkap dia.

Selain ikut pesta ronggeng, Samudi juga menegaskan bahwa anggota Polri dilarang masuk ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi Miras.

Ia pun meminta warga melaporkan ke Kapolres atau pejabat utama yang lain agar melakukan penindakan, jika ditemukan.

"Anggota akan diberi sanksi kalau minim miniman keras, makanya kita larang untuk ikut tari ronggeng khususnya malam," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved