TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Faisal Aba mengatakan.
Ada empat tahap dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di tempat pemungutan dan perhitungan suara.
Yakni persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara dan pelaksanaan perhitungan suara.
Di mana semua itu berpedoman pada prinsip adil, berkepastian hukum, tertib.
Baca juga: KPU Morotai Bakal Kembalikan Laporan Dana Kampanye Tiga Parpol Karena Belum Penuhi Administrasi
Terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel.
"Prinsin-prinsip itu harus dijalankan dan ditanamkan, oleh penyelenggara dari tingkat atas sampai bawah, "katanya, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskannya, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan tugas KPPS melaksanakan Pemilu di tingkat TPS.
Sementara PPS adalah panitia pemungutan suara, yang melaksanakan Pemilu tingkat desa.
"Jadi KPPS jumlahnya 7 orang, sementara PPS jumlahnya 3 orang."
Baca juga: KPU Morotai Temukan 85 Surat Suara Rusak di Hari Ketiga Sortir dan Pelipatan
"Tugas KPPS di backup Linmas, sebagai keamanan di TPS. Satu bulan mereka bertugas."
"selama tahapan itu jalan, kemudian dibubarkan KPU melalui PPS."
"Gaji atau honor anggota KPPS bervariasi, Ketua dibayar Rp 1,2 juta, anggota 1,1 juta, "tandasnya. (*)