Untuk bersuci dari hadas besar tersebut, seseorang haruslah melakukan mandi besar atau mandi wajib.
Adapun tata cara mandi wajib, dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib, dikutip dari Buku Pintar Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum:
- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub;
- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya;
- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid;
- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan);
- Wiladah (setelah melahirkan);
- Selesai haid.
Seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:
- Melaksanakan shalat;
- Melakukan thawaf di Baitullah;
- Memegang kitab suci Al-Qur'an;
- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an;
- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an;