TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sejumlah peserta PPPK Guru yang merasa dicurangi diundang rapat bersama dengan BKPSDMA Pulau Taliabu.
Rapat berlangsung sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Eks Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Selasa (23/1/2024).
Rapat dihadiri oleh Kepala BKPSDMA Taliabu, Suryati Kene, Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Citra Puspasari Mus, dan pimpinan OPD lainnya.
Kurang lebih dua jam berjalan sekitar pukul 12.30 WIT rapat selesai.
Pantauan TribunTernate.com, lebih dari satu peserta PPPK Guru yang keluar dari ruangan rapat sontak menangis.
Mereka berteriak seakan tak menerima hasil rapat yang baru saja mereka dengar dari pihak dinas terkait.
Atas hal itu, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Pulau Taliabu, Lisman, selaku organisasi yang mewakili pergerakan guru itu berkomentar.
Bahwa rapat ini bertujuan mengenai dugaan kecurangan nilai test CAT yang tinggi tapi tak diluluskan dengan tolak ukur penentuan nilai SKTT.
Lisman menduga kuat, ada permainan nilai dalam penentuan pengumuman PPPK Guru 2023.
Karena, SKTT sendiri ditentukan langsung dari BKPSDMA Pulau Taliabu.
"Mereka menyampaikan, soal SKTT mau nilai 1 atau 9 maksimal itu adalah kewenangan Kepala BKPSDMA," kata Lisman.
Sehingga menurut dia, tak ada gunanya seleksi PPPK Guru jika nilai CAT bukan penentuan akhirnya.
Baca juga: Pembangunan Jalan Rabat Beton Salati-Lede Belum Tuntas, DPRD Taliabu Ungkap Masalahnya
Padahal, CAT sendiri merupakan ujian yang benar-benar timbul dari pengetahuan peserta.
"Jadi kesimpulan kami adalah, tidak ada gunanya peserta PPPK ini ikut test CAT. Toh yang menentukan kelulusan iti adalah Kepala BKPSDMA. Jadi dengan kewenangan itu, Kepala BKPSDMA dengan suka-sukanya memberikan nilai dengan 10 indikator," ungkapnya.
Dalam rapat juga, Kepala BKPSDMA Taliabu, Suryati Kene jelaskan mengenai pemberian nilai melalui SKTT.
Kata Lisman, jadi yang dijelaskan adalah, peserta PPPK Guru yang lulus karena dinilai dengan angka 1 sampai 9 nilai maksimum.
Sehingga mereka diberikan tambahan nilai rata-rata sebesar 135. Sedangkan PPPK Guru yang tak lulus sekarang ini hanya diberikan nilai 15.
"Jadi kurang lebih itu tadi kami telah konfirmasi dengan pihak BKPSDMA Taliabu. Dan kami sangat kecewa," ujarnya.
Disamping itu, dibawah kuasa GPM Pulau Taliabu, Lisman berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum.
Diketahui, melalui GPM Pulau Taliabu, peserta PPPK Guru yang merasa dicurangi telah melaporkan temuan ini ke polisi.
Disamping itu, mereka juga sudah menyurati BKN dan Men-PAN RB untuk batalkan hasil seleksi ini.
Terkahir, mereka sudah membuat laporan masalah ini ke Ombudsman Maluku Utara, atas dugaan maladministrasi. (*)