TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Karena aktivitasnya dinilai mencemari air Sungai Maba Sangaji, Halmahera Timur.
Pemkab Halmahera Tengah, akan melaporkan sejumlah tambang ke Pemerintah Pusat.
Perusahaan tambang tersebut diantaranya PT Weda Bai Nikel, PT Presisi dan PT ESU.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Sudah Investigasi Pencemaran Sungai Maba Sangaji
"Kita akan menyurat ke Pemerintah Pusat, untuk memberikan teguran ke mereka."
"Karena aktivitas mereka mencemari lingkungan (perubahan warga air,red), "tegasnnya.
Menurutnya, teguran yang dimaksud adalah izin yang diberikan Pemprov Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat.
Baca juga: Tahun Ini, Insentif Imam dan Pendeta di Halmahera Timur Naik, Muhammad Abdullah: Cair Per 3 Bulan
Izin untuk mengelola area pertambangan, namun tetap merawat dan menjaga ekopsistem yang ada.
"Meski kami tidak miliki kewenangan penuh terkait izin, namun kalau ada sesuatu, perusahaan harus koordinasi ke kita'
"Prinsipnya, perusah tambang tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan, "tegasnya mengakhiri. (*)