TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penjara bukan penghalang bagi oknum yang menjadikan bisnis barang haram guna keuntungan pribadi.
Pasalnya seorang narapidana Lapas kelas IIA Ternate masih saja kedapatan mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Meski begitu, ternyata langkahnya tidak mulus lantaran aksi itu bisa terendus oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Bantuan RTLH dan Dapur Sehat untuk Warga Ternate
Narapidana itu bernama SS alias Syamsir (40).
Lantas siapa Syamsir ?
Syamsir adalah narapidana Lapas Klas IIA Kota Ternate, Maluku Utara. Ia dihukum karena kasus narkoba.
Sebelum ditahan, ia dan istrinya Karlina Bustam menempati rumah kos di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Ia berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Syamsir datang di Kota Ternate pada 2003 dengan tujuan mencari pekerjaan.
Akan tetapi, ia tergiur dengan tipu daya hasil barang haram hingga ikut terjerumus ke dalam.
Pria 40 tahun ini sebelumnya pernah ditangkap anggota BNN Maluku Utara pada Mei 2023.
Ditangan Syamsir, anggota berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 53 gram saat itu.
Ia pun ditahan dan proses hingga menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIA Ternate.
“Jadi Syamsir ini pemain lama,” kata Plt Kepala BNNP Maluku Utara Kombes Pol Taryono di Ternate, Sabtu (9/8/2025).
Lanjut Kombes Pol Taryono, dengan tangkapan itu Syamsir diputuskan 5 tahun jalani masa kurungan penjara.
Dari masa kurungan itu, saat ini tersisa 4 bulan. Namun dia kembali berulah dengan mengedarkan narkoba kembali.
Syamsir bisa memesan narkoba dengan memanfaatkan istrinya.
Syamsir menghubungi istrinya menggunakan handphone temannya di dalam Lapas.
“Dari pengembangan kami, Syamsir komunikasi dengan istrinya di luar pakai Hp teman, sementara kartunya punya dia sendiri yang didaftarkan pakai NIK orang lain,” jelas Kombes Pol Taryono.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, BNN masih lakukan pengembangan siapa pemilik handphone tersebut.
Apakah ada keterlibatan oknum sipir di Lapas atau tidak, sedang dilidik BNN.
“Sekarang kita masih dalami untuk tangkapan kedua ini,” ungkapnya.
Plt Kepala BNNP Maluku Utara menambahkan, dengan tangkapan kedua ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,89 gram.
Begitu juga barang bukti lain 1 unit handphone merek iPhone yang dipakai istrinya, 1 timbangan digital, 98 plastik bening ukuran 10x7 dan 36 plastik bening ukuran 3x5 ikut diamankan.
Pengungkapan ini bermula istrinya Syamsir atas nama Karlina Bustam sedang mengambil 1 paket yang dikirim lewat jasa pengiriman di Ternate.
Anggota langsung melakukan pemantauan hingga paket tersebut dibawa ke kamar Kosan di Kelurahan Marikurubu.
Di sana Karlina ditangkap, saat introgasi Karlina mengaku paket tersebut merupakan milik suaminya Syamsir. Bahkan Karlina juga mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut.
“Saat anggota kami perintah buka isi paket disaksikan Karlina berisikan narkoba,” katanya.
Dari situ anggota memerintahkan Karlina untuk menghubungi Syamsir dengan tujuan mengantarkan paket ke Lapas.
Anggota sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Syamsir lalu menemui istrinya untuk mengambil paket setelah memegang paket anggota langsung amankan Syamsir.
Dari hasil penyelidikan istrinya Syamsir ikut dijadikan tersangka karena ia dengan sengaja mengetahui isi paket namun tidak mengakuinya.
“Untuk istrinya Karlina setelah kita gelar perkara dia juga kita tetapkan tersangka atas kasus ini,” tegasnya.
Sementara Syamsir dengan tangkapan ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman hukuman baginya cukup berat, minimal lima tahun penjara.
Selain hukuman penjara, tersangka terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Besaran hukuman ini diharapkan memberi efek jera.
“Ungkapan ini juga Syamsir mendatangkan paket berisi Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman barang dengan penerima istrinya atas nama Karlina,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
"Kami (Lapas) menghargai proses dari BNNP Maluku Utara yang sedang berjalan," katanya.
Menurutnya, jika semua pemeriksaan atau proses yang dilalui di BNNP Maluku Utara telah berakhir, maka yang bersangkutan akan dipindahkan dari Lapas Ternate atau Lapas di luar Ternate.
"Yang jelas yang bersangkutan akan disel sementara sambil diambil BAP. Kemudian baru dipindahkan ke Lapas lain di luar Ternate. Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk tindakan tegas supaya dapat memutus jaringan khususnya Narkotika," tegasnya.
Baca juga: Duel Dewa United vs Malut United Dimata The Superman: Ciro Alves cs Punya Modal Bagus
Disentil terkait dengan dugaan kepemilikan Handphone yang dipakai Syamsir, kata Faozul, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terutama razia di semua blok Lapas termasuk blok yang dihuni Warga Binaan Narkotika.
"Kami sudah seringkali lakukan razia dan yang kedapatan kami masukan dalam sel khusus, tapi ini masih terus ada, makanya ke depan walaupun masih ada Warga Binaan yang bebas menggunakan Handphone akan kami pindahkan. Bila perlu ke Lapas Nusa Kambangan," katanya.
“Karena kalau ditemukan dan sanksinya hanya di sel, maka sudah pasti tidak ada efek jerah, makanya sanksinya harus dipindahkan," tambahnya mengakhiri. (*)