TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri mengatakan, tahun 2023 mereka telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.
Tetapi, hingga masuk tahun 2024, tak ada satupun Ranperda dibahas lembaga parlemen itu.
Tiga Ranperda diajukan itu, diantaranya.
Ranperda, tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelato narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ranperda, tentang protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus 2019, (2020).
Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Setda Morotai TA 2015 Bakarat di Meja Inspektorat
Dan Ranperda, tentang perlindungan produk lokal.
"Suda kita ajukan tiga itu, tapi belum ada pembahasan di DPRD,"katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2023).
"Kan di pemerintah daerah ini ada dua, inisiatif DPR atau inisiatif dari kepala daerah, dalam hal ini eksekutif, jadi ada tiga Ranperda itu kita ajukan untuk pembahasan, hanya saja tidak dibahas,"sambungnya.
Meski demikian, Sulaiman mengaku, tidak dibahasnya Perda itu, lantaran tidak ada anggaran makan minum.
"Belum dibahas itu, karena kendalanya keuangan, karena saya perna tanya anggaran makan minum pembahasan tidak ada,"pungkasnya.(*)