Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Perjalanan Dinas Setda Morotai TA 2015 'Bakarat' di Meja Inspektorat

Kasus perjalanan dinas Setda Pulau Morotai, Maluku Utara tahun anggaran (TA) 2015 'bakarat' di meja inspektorat

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kantor Kejari Pulau Morotai, Selasa (30/1/2024) 

TRIBUNTERNAETE.COM, MOROTAI - Kasus dugaan Korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Pulau Morotai Tahun Anggaran (TA) 2015, masih dalam proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat.

Diketahui, kasus ini melibatkan pejabat hingga pegawai dan para honorer pada tahun 2015 silam.

Dan perkara ini, kini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Data yang dikantongi di Kejari Pulau Morotai, perkara tahun 2015 itu, total kerugian negara Rp 1,1 Miliar.

Baca juga: Sudah Lama Honor, Apa Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024? Berikut Penjelasan BKD Morotai

Hanya saja dalam proses penyelidikan ada yang sudah mengembalikan, dengan jumlah sebesar Rp 700 juta.

Ketua tim Penyidikan Perkara, Perjalanan Dinas TA 2015, Kejari Morotai, Zulkarnain Akbar saat dikonfirmasi membenarkan perihal itu.

Dikatakan bahwa sejauh ini, pihaknya hanya menunggu hasil PKKN dari Inspektorat Pemkab Pulau Morotai.

"Masih dalam proses penyelidikan, yang dimana tahapan saat ini, tertanggal hari ini, (Senin, 29/1/2024-red)."

"Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat, "katanya, Senin (29/1/2024).

Diakuinya, keterlibatan penanganan perkara oleh pihaknya itu, bukan tanpa alasan, namun karena kasus itu, sudah lama terjadi.

Sehingga selain banyak saksi yang diperiksa, administrasi juga menjadi kendala.

"Memang di dalam perkara ini, ada banyak bagian, banyak saksi, sehingga memang dari segi PPKN membutuhkan waktu yang cukup lama, "ungkapnya

"Kemudian, barang bukti dan alat bukti yang kami kumpulkan, karena ini sudah terbilang terlampau lama, ada beberapa kendala untuk pengumpulan administrasi dan sebagainya, "sambungnya.

Meski demikian, ditegaskannya, pihaknya tak lama lagi akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi itu dan memastikan perkara tuntas tahun 2024.

"Namun, sejauh ini kita hanya menunggu hasil PKKN, kemudian kita akan adakan ekspor internal ke dalam, untuk mencari tahu tindak lanjutnya, yang pasti tahun ini kita selesaikan,"tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved