TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan cara aktivasi akun Sirekap Mobile 2024 bagi petugas KPPS.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diimbau untuk memiliki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik alias Sirekap.
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Adapun penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 sudah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sirekap sendiri dikembangkan dan digunakan oleh KPU.
KPU juga berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Ada dua jenis Sirekap di Pemilu 2024.
Pertama, Sirekap versi mobile yang digunakan KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
Kedua, Sirekap versi web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Aplikasi Sirekap dapat digunakan di ponsel berbasis Android serta bisa diakses secara offline ataupun online.
Inilah link download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang terbaru:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kpu.sirekap2024 atau bisa juga klik link ini.
Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024
Ada sejumlah hal yang harus disiapkan KPPS sebelum men-download aplikasi Sirekap Mobile 2024.
Dikutip dari akun YouTube KPU Kabupaten Sintang, inilah sejumlah hal yang harus diperhatikan sebelum meng-instal aplikasi Sirekap Mobile 2024:
1. Pastikan HP sudah terpasang kunci layar
2. Nomor yang didaftarkan harus nomor WhatsApp aktif di HP yang dipakai untuk mengakses aplikasi Sirekap
3. RAM dan memori HP harus cukup. HP dengan RAM 3 gb dan memori 32 gb tidak dapat dipakai untuk menginstal aplikasi Sirekap
4. Download Google Authenticator di Google Playstore jika belum punya.
Baca juga: Mekanisme Pindah TPS Pemilu 2024: Diperpanjang hingga 7 Februari, Jumlah Surat Suara yang Didapat
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ini 3 Bacaan Doa Selamat agar Dijauhkan dari Pemimpin yang Zalim
Baca juga: Mengenal Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024, serta Tugas dan Wewenang Pengawas TPS/PTPS
Selanjutnya, inilah tata cara pendaftaran akun Sirekap Pemilu 2024:
1. Download aplikasi Sirekap Pemilu 2024 versi terbaru
2. Jika user sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc), akan ada chat WhatsApp dari KPU RI untuk link aktivasi.
Buka chat dari KPU dan klik link yang berwarna biru untuk aktivasi akun Sirekap Pemilu 2024.
3. Nantinya akan ada pemberitahuan 'Data berhasil diaktifkan'.
4. Muncul chat balasan dari KPU yang menampilkan link untuk login serta username dan password.
5. Klik link dari KPU untuk login
6. Pilih menu Login sebagai Badan Adhoc
7. Masukkan username dan password yang dikirimkan KPU.
8. Setelah berhasil login, buat password baru yang berbeda dari KPU.
9. Klik Submit.
10. Login melalui aplikasi Sirekap Mobile 2024.
11. Masukkan password terbaru yang sudah dibuat lalu klik Sign In dan Submit.
12. Lakukan autentikasi sidik jari dan tunggu proses inisialiasi.
13. Aplikasi Sirekap Mobile 2024 kini bisa digunakan.
Yang perlu diperhatikan, kata KPU Kabupaten Sintang, ada beberapa tipe HP yang tidak bisa login ke aplikasi Sirekap Mobile 2024.
Salah satunya, kunci layar masih berupa PIN.
Oleh karena itu, pemilik HP wajib mengubah kunci layar menjadi sidik jari atau mode pula.
Selengkapnya, tutorial cara daftar dan aktivasi akun Aplikasi Sirekap Mobile 2024, dapat disimak melalui link ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Download Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Cara Pendaftaran Akun Sirekap Mobile 2024