TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Pulau Morotai kembali gelontorkan, anggaran bantuan studi sebesar Rp 10,8 miliar.
Bagi mahasiswa yang berkuliah di Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, atau di mana pun.
Hanya saja, mahasiswa yang dibiayai, harus berkuliah di kampus-kampus yang memiliki MoU dengan Pemkab Pulau Morotai.
Itu disampaikan Kabag Kesra Setda Pulau Morotai, Sahril Totona saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: 12 Ranperda Diajukan Pemda Morotai Sedang Dievaluasi Pemprov Maluku Utara
Dikatakannya, siapapun dia, jenjang studi S1 atau S2, dan di kampus mana bisa dapat bantuan yang dimaksud.
Asalkan tempat atau kampus yang bersangkutan, memiliki kerja sama dengan Pemkab Pulau Morotai.
"Biaya studi diperuntukkan bagi mahasiswa, yang kuliah di dalam dan luar Unipas Pulau Morotai, "katanya.
Bagi mahasiswa yang mendapatkan bantuan studi itu, kata Sahril hanya batas sampai pada semester 8.
Meskipun demikian, Sahril juga mengaku, ada kriteria wajib dipenuhi oleh penerima bantuan.
Baca juga: Tahun ini, Morotai Dapat Kuota Calon Jamaah Haji Sebanyak 44 Orang, Per Orang Rp 97 Juta
Yakni memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK, yang telah disepakati sebelumnya.
"Kan ada kesepakatan standar diberikan, jika mahasiswa, misalnya IPK-nya sudah ditetapkan."
"Kalau bersangkutan tak lagi penuhi standar itu, maka biaya semesternya ditanggung sendiri, "pungkasnya. (*)