Dengan statusnya yang merupakan karyawan kontrak, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak terdaftar seperti pekerja dengan status tetap atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, agar tetap terjamin Program JKN, salah satu solusi yang dapat dilakukan yakni dengan sosialisasi terkait informasi tersebut dan melakukan pendaftaraan sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca juga: Indriasari Tidak Ragu untuk Berobat Karena Sudah Dijamin oleh BPJS Kesehatan
"Selain diedukasi, kita juga dibantu untuk pendaftaraan, jadinya terbantu sekali. Selain itu masih ada pegawai yang mengalami kendala seperti status kepesertaan tanggungan atau keluarganya yang tidak aktif."
"Ada juga pegawai yang belum memperbarui informasi terkait dengan golongan PNSnya, mungkin dia sudah naik pangkat dan golongan tapi belum melapor, dan sebagainya."
"Kita hanya pesan untuk BPJS Kesehatan jangan bosan dan berharap kegiatan sosialisasi seperti ini bisa dilakukan secara rutin," tutup Muslim. (*)