TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Bawaslu Kota Tidore Kepulauan resmi ajukan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lifofa ke KPU Kota Tidore.
Rekomendasi PSU tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tidore Amru Arfa kepada Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan.
Di Kantor KPU Kota Tidore Kepulauan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Tuguwaji kecamatan Tidore , pada Senin (19/2/2024).
Rekomendasi PSU tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Tidore.
Dimana bersadarkan laporan, telah ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Baca juga: Coblos Lebih dari Satu Surat Suara, TPS 01 Desa Lifofa Oba Selatan Tidore Direkomendasi Lakukan PSU
Yakni di TPS empat dan TPS satu Desa Lifofa kecamatan Oba Selatan.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan Usai penyerahan rekomendasi mengatakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Alokasi waktu untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) selama 10 hari.
Terhitung setelah hari pemungutan suara berlangsung
"Jadi kalau Pemungutan suara itu tanggal 14, maka dihitung dari tanggal 15 maka hari Pelaksanaan PSU itu di tanggal 24," jelas Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah menambahkan, terkait logistik untuk PSU saat ini sebagiannya sudah tersedia di KPU.
Seperti Surat suara untuk PSU, sebab surat suara yang digunakan untuk PSU berbeda dengan surat suara yang digunakan pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari kemarin.
" Hanya saja yang belum dimiliki sekarang itu dokumen dokumen Formulir, terutama Plano, yang harus kita siapkan," tutur Abdullah.(*)