TRIBUNTERNATE.COM - Bagaimana hukum menangis saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Apakah menangis bisa membatalkan puasa?
Simak penjelasan menurut Ustaz Maulana dan Nahdlatul Ulama (NU).
Bulan suci Ramadan 2024 (1445 Hijriah) akan datang kurang dari satu bulan lagi.
Menurut keputusan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, awal puasa 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024.
Sementara, Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024.
Namun, perlu dicatat, pemerintah Indonesia baru akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H usai melaksanakan sidang isbat pada tanggal 10 Maret 2024.
Ramadan sendiri merupakan bulan suci penuh berkah yang dinanti-nantikan oleh umat Islam.
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa, serta meningkatkan amal dan ibadah demi meraup pahala.
Baca juga: Hukum Pamer Foto Makanan di Media Sosial Saat Ramadhan, Ini Kata Ustaz
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Wanti-wanti Dilarang Keras Pacaran di Bulan Ramadhan! Puasanya Sia-sia
Baca juga: Ramadhan 2024 Sebentar Lagi! Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tips Khatam 30 Juz Alquran selama Bulan Puasa
Saat berpuasa, umat Muslim harus menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.
Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.
Dilansir laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
Dituliskan kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad."
Baca juga: Kata Ustaz Abdul Somad Soal Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan atau Puasa Qadha
Baca juga: Ramadhan 2024: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 April 2020, penceramah Ustaz Maulana juga mengatakan orang yang menangis saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.
“Menangis tidak membatalkan puasa,” ujar Ustaz Maulana.
Alasan yang mendasari salah satunya karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.
Dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan.
Sehingga saat seseorang menangis tak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Adapun dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan".
Namun, hukumnya menjadi berbeda saat air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dalam keadaan seperti ini, air mata dapat membatalkan puasa walau sangat jarang sekali terjadi.
Kesimpulannya, menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya"