TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - KPU Kota Tidore Kepulauan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan, Selasa (20/2/2024).
"Kita sudah tetapkan waktunya, yaitu Sabtu 24 Februari 2024, "ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkot Tidore Kirimkan 4 ASN Ikuti PIM II
Untuk tahapan PSU, pihaknya akan mulai persiapan pada Rabu besok.
Adapun kesiapan itu adalah, menginventarisir kebutuhan pelaksanaan PSU.
Dan turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi, terkait tahapan PSU.
"Jelas, sosialisasi perlu dilakukan untuk mengajak pemilih, datang ke TPS untuk PSU."
"Karena faktanya di daerah lain ketika terjadi PSU, partisipasi cenderung turun, "harapnya.
Diketahui, PSU di TPS 01 Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Kota Tidore, Senin, (19/2/2024).
Di mana Bawaslu Kota Tidore menemukan fakta dan bukti bahwa, ada pemilih gunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS.
Baca juga: Bawaslu Kota Tidore Resmi Ajukan Rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Lifofa ke KPU
Yaitu TPS 04 dan TPS 01, tindakan pemilih tersebut telah memenuhi unsur untuk dilakukanya PSU.
Sehingga berdasarkan ketentuan PKPU nomor 25 tahun 2023, Pasal 80 ayat 3 menyebutkan.
Bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali baik, di TPS yang sama atau berbeda maka akan dilakukan PSU. (*)