Halmahera Utara

Praktisi Hukum Minta Bawaslu DKPP 5 Komisioner KPU Halmahera Utara, Ini Masalahnya

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar komentar Gilber Tuwonaung lewat akun facebooknya

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- 5 Komisioner  KPU Halmahera Utara diduga kuat bermain dengan oknum Caleg tertentu.

Tudingan ini datang dari salah satu Praktisi Hukum dì Halmahera Utara Gilbert Tuwonaung.

Melalui akun Facebook pribadinya @Gilbert Tuwonaung, Ia meminta agar Bawaslu mengadukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sebab, dalam uanggagannya Gilbert, mempertanyakan Surat KPUD Halmahera Utara tertanggal 24 Februari 2024 yang isinya  merupakan tindak lanjut dari Surat rekomendasi Bawaslu tertanggal 22 Februari 2024.

Baca juga: KPU Maluku Utara Akui Partisipan PSU di TPS Khusus 01 PT NHM Halmahera Utara Turun

SK KPUD tentang PSU TPS 1 Desa Duma tanggal 23 Februari  2024 adalah juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu tentang PSU.

“Ingat bahwa SK KPUD  tentang PSU tidak dibatalkan tapi kenapa pelaksanaan PSU  tidak dilaksanakan? Ah semakin tidak jelas saja dan semakin memperkuat dugaan bahwa mereka benar tersandera dengan kepentingan Caleg tertentu,”tegasnya.

Gilbert pun bingung, sebab satu rekomendasi Bawaslu dikeluarkan dua surat tindak lanjut oleh KPUD.

Atas itu, Ia  meminta, dalam  kondisi seperti ini harusnya Bawaslu berkomentar dan bila perlu mengadukan pelanggaran ini ke DKPP karena menyangkut rekomendasinya yang  tidak dilaksanakan KPUD.

“Ya tunggu  saja apa kata Bawaslu tentang kekacauan ini,”kesalnya.(*)

 

Berita Terkini