TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- DPRD Maluku Utara tak sepakat langka Plt Gubernur Al Yasin Ali untuk yang berencana melakukan uji kompetensi (Ukom) kepada 33 pejabat eselon II.
Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud saat ditemui wartawan mengatakan, jabatan Plt Gubernur ini kan tak lama lagi selesai, apalagi momen politik sudah sudah selesai.
"Sesuai aturan ASN itu sebenarnya kepala daerah melakukan evaluasi ke pejabat eselon II,III dan IV itu haruslah enam bulan sekali, sehingga itu kami (DPRD) tak setuju dan bahkan tak sepakat," tegas dia, Rabu (28/2/2024).
"Apalagi ini berbicara nasib orang yang setiap saat tak bisa bekerja hanya menunggu diganti-ganti," sambungnya.
Lanjut politisi senior PDI-P Maluku Utara ini, secara pribadi dan institusi lambaga DPRD sangat meyakini tak ada lagi pelantikan-pelantikan yang akan dilakukan Plt Gubernur.
"Tidak ada kerja yang lain, cuma bisa otak-atik pejabat, sebenarnya Plt Gubernur harus berkaca kepada Gubernur nonaktif Abdul Ghani yang sering otak-atik pejabat akhirnya apa yang ditemui," jelasnya.
Baca juga: Polda Maluku Utara Siap Gelar Operasi Pekat Kie Raha Jelang Ramadhan 2024
Ia menambahkan, kenapa alasan pihaknya tak setuju adanya pergantian pejabat ini, karena jika yang diganti itu adalah udang dan penganti itu gatang (kepiting) sama saja bakar semua tetap warna merah.
"Jadi kami pada prinsipnya tidak mendukung adanya evaluasi pejabat saat ini dilakukan oleh Plt Gubernur," pungkasnya.
Sementara akademisi dan pengajar Universitas Khairun Ternate, Muammil Sunan menjelaskan, yang terpenting Ukom dilakukan pada OPD yang tdk ada peningkatan kinerjanya dan memang memenuhi syarat waktu untuk dilakukan Ukom.
"Selain itu, proses Ukom harusnya dilakukan secara transparan dan profesional sehingga yang nantinya diangkat menjadi pejabat eselon II benar-benar orang yang punya pengalaman dan kompeten," tegas Muammil.(*)