TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate akan menggelar sidangĀ kasus Korupsi suap pengadaan proyek, dan perizinan di Pemprov Maluku Utara, Rabu 6 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun, Selasa (5/3/2024).
Sidang dengan agenda dakwaan oleh JPU dari pihak KPK itu, rencananya dimulai sekitar pukul 09.00 WIT dan terbuka untuk umum.
Selain itu, akan dilakukan pengamanan langsung oleh personel Brimob Polda Maluku Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs
"Untuk berkas perkara para tersangka, sudah disiapkan seluruhnya oleh Pengadilan."
"Dan saya sendiri, akan menjadi salah satu Hakim dalam sidang ini, "ucapnya, Selasa (5/3/2024).
Lanjutnya, sejauh ini persiapan persidangan sudah lengkap, mulai dari berkas hingga pengamanan oleh pihak Brimob.
Yang mana jadwal sidang tidak berubah. Untuk JPU sendiri, semuanya dari pihak KPK.
"Untuk itu kami berharap semoga sidang bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan, "tandasnya.
Terpisah, Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Suhendro saat dikonfirmasi menyatakan.
Permintaan pengamanan hanya pada pengamanan para saksi maupun terduga tersangka.
Yang bakal menjalani sidang saja, dengan jumlah 10 personel atau 1 regu.
"Kita pengamanan pada terduga tersangka maupun saksi saja, "singkatnya.
Untuk diketahui, 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu ini adalah:
1. Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Maluku Utara, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim
6. Stevi Thomas (swasta)
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kena OTT KPK, Anak dan Istri Langsung ke Jakarta
7. Kristian Wuisan (swasta)
Dalam kasus ini, KPK turut mengantongi barang bukti berupa uang senilai Rp 725 Juta dari operasi tangkap tangan (OTT).
Uang itu diduga merupakan sebagian dari penerimaan uang yang berjumlah Rp 2,2 Miliar. (*)