TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak empat orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).
Keempat orang terdakwa ini terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Masing-masing terdakwa dalam kasus Gubernur nonaktif ini adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Empat terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK usai digelar operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu.
Dalam sidang ini Majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak permohonan terdakwa Stevi Tomas.
Penolakan ini, ditolak Ketua Majis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon terkait dengan permohonan permintaan pelaksanaan sidang.
Melalui via zoom atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2023 kemarin.
Permintaan permohonan pelaksanaan sidang melalui zoom oleh terdakwa Stevi Tomas tersebut, disampaikan langsung oleh penasihat hukum dalam sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KKP diruang sidang, Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,MH.
Baca juga: 18 Peserta Sespimma dan S1-STIK Polda Maluku Utara Jalani Tes Psikologi
Permintaan permohonan sidang zoom dalam OTT yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Stevi Tomas ini, karena ada beberapa alasan termasuk alasan domisili dan tidak mempunyai keluarga di Ternate hingga kondisi kesehatan.
“Kami bermohon kepada majelis agar pelaksanaan sidang terhadap klien kami Stevi Tomas bisa dilaksanakan di Jakarta melalui via zoom dengan beberapa alasan yang sudah disampaikan,” ucap salah satu PH Stevi Tomas.
Ketua majelis hakim PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon menyatakan, pelaksanaan sidang dilakukan secara sama baik terhadap terdakwa maupun Stevi maupun 3 terdakwa lain.
Maka itu, permohonan untuk permintaan pelaksanaan sidang yang digelar melalui zoom belum bisa dikabulkan.
“Permohonan itu belum dapat kami kabulkan, karena kalau alasan sakit, di Ternate juga ada rumah sakit dan KPK juga memiliki tim kesehatan,” jelasnya.
Bahkan Rommel juga mengakui, jika para saksi yang akan dihadirkan JPU pada pelaksanaan sidang lanjutan 13 Maret 2024 nanti dapat dihadirkan seluruhnya maka pelaksanaan sidang hingga putusan nanti akan bisa lebih dipercepat.
“Kalau semua saksi yang dibutuhkan bisa dijadikan oleh JPU, maka sidang dengan terdakwa Stevi bisa lebih cepat dan putusannya bisa dilakukan pada bulan Juli mendatang,” katanya mengakhiri. (*)