Kepulauan Sula

Armin Soamole Minta Lima Komisioner KPU Kepulaun Sula Harus di DKPP, Ini Alasannya

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PKB Kabupaten Sula, Armin Soamole.

TRIBUNTERNATE.COM,SANANA- Ketua DPC PKB, Kepulauan Sula, Maluku Utara Armin Soamole menegaskan,  KPU  telah menyalahi PKPU Nomor 5.

Karena itu harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab,  form D hasil Kecamatan keliru, dan telah diperbaiki namun dokumen itu sampai sekarang sama sekali belum diterima  semua Parpol peserta Pemilu.

Baca juga: Polsek Oba Utara Gagalkan Pengiriman Captikus dari Sofifi Menuju Tidore Maluku Utara

"KPU Pleno tingkat Kabupaten tidak menggunakan dokumen form D

hasil Kecamatan, sehingga sudah menyalahi PKPU nomor 5," tegas dia, Minggu (10/3/2024).

Lanjutnya, karena pleno dilakuakan tergesa - gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan.

"Semua Komisioner KPU Sula harus di DKPP kan dan KPU membohongi semua peserta Pemilu dan saksi di Sula," pungkasnya.(*)

Berita Terkini