TRIBUNTERNATE.COM,SANANA- Ketua DPC PKB, Kepulauan Sula, Maluku Utara Armin Soamole menegaskan, KPU telah menyalahi PKPU Nomor 5.
Karena itu harus diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebab, form D hasil Kecamatan keliru, dan telah diperbaiki namun dokumen itu sampai sekarang sama sekali belum diterima semua Parpol peserta Pemilu.
Baca juga: Polsek Oba Utara Gagalkan Pengiriman Captikus dari Sofifi Menuju Tidore Maluku Utara
"KPU Pleno tingkat Kabupaten tidak menggunakan dokumen form D
hasil Kecamatan, sehingga sudah menyalahi PKPU nomor 5," tegas dia, Minggu (10/3/2024).
Lanjutnya, karena pleno dilakuakan tergesa - gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan.
"Semua Komisioner KPU Sula harus di DKPP kan dan KPU membohongi semua peserta Pemilu dan saksi di Sula," pungkasnya.(*)