Halmahera Selatan

PAN Halmahera Selatan Bakal Gugat Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran pengurus DPD PAN Halmahera Selatan, Maluku Utara, ketika menggelar konferensi pers usai melakukan pendaftaran caleg di KPU beberapa waktu lalu. PAN akan menggugat hasil Pileg ke MK, Minggu (10/3/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan atas hasil pemolihan legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Partai berlambang matahari itu menilai ada dugaan kecurangan terjadi di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Gane - Pulau Joronga.

Alhasil, PAN tak memperoleh kursi DPRD di dapil tersebiut setelah KPU melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hasil Pemilu 2024.

"Kami melihat dari hasil Pemilu Dapil III terindikasi kecurangan yang masif, itu terjadi di dua kecamatan," ujar politikus PAN Halmahera Selatan Muhlas Jafar, Minggu (10/3/2024).

"Ini (kecurangan) mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil III. Seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil III," sambungnya.

Muhlas menegaskan DPD PAN Halmahera Selatan sangat dirugikan atas dugaan kecurangan tersebut. 

Baca juga: KPU Halmahera Selatan: Keberatan 11 Parpol Akan Dilihat di Pleno KPU Maluku Utara

Oleh sebab itu, PAN bakal mengajukam masalah ini ke Mahkama Konsitunsi (MK) di Jakarata.

"Kami sangat dirugikan atas kecurangan. Ini, sehingga kami akan tempur ke MK," tegas dia.

Untuk kepastian gugatan hasil Pileg ke MK, DPD PAN Halmahera Selatan telah menyiapakan tim hukum.

Muhlas menyebut tim ini akan dibantu oleh DPP PAN jika sudah resmi melayangkan gugatan itu ke MK.

"Hal ini suda kami kordinsikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN, dan DPP siap back-up  di MK," tandasnya. (*)

Berita Terkini