Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan: Keberatan 11 Parpol Akan Dilihat di Pleno KPU Maluku Utara

Anggota KPU Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Darin Hi. Hasim, merespons keberatan kejadian khusus yang diajukan 11 saksi Parpol

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Darmin Hi. Hasim. Dia merespons keberatan kejadian khusus diakukan 11 saksi Parpol, Minggu (10/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota KPU Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Darin Hi. Hasim, merespons keberatan kejadian khusus yang diajukan 11 saksi Parpol saat rapat pleno terakhir rekapitulasi hasil Pemilu tingkat kabupaten,  Jumat (8/3/2024) lalu.

Darmin menyebut pihaknya belum memastikan apa isi keberatan tersebut karena belum dilihat.

"Ada keberatan saksi Parpol yang diserahkan, tetapi kami belum melihat isi dari keberatan mereka," katanya, Minggu (10/3/2024).

Meski begitu, dia mengatakan keberatan belasan Parpol atas hasil pleno rekapitulasi Pemilu 2024 khusus pemilihan legislatif (Pileg) tingkat kabupaten dan provonsi pada daerah pemilihan (Dapil) IV Halmahera Selatan, akan dilihat di rapat pleno yang digelar KPU Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate.

"Menyangkut keberatan para saksi Parpol itu, nanti pleno di KPU provinsi baru kita lihat seperti apa," terangnya.

Di samping itu, Darmin menambahkan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tngkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Halmahera Selatan di Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan, sudah selesai.

Pihaknya juga telah menyiapkan ihwal administrasi hasil pleno tersebut dan telah diserahkan ke KPU Maluku Utara.

"Pleno rekapitulasi suara Pemilu di Halmahera Selatan sudah selesai, administrasi juga kita serahkan ke KPU Provinsi Maluku Utara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak saksi 11 Parpol dalam rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Halmahera Selatan, mengajukan keberatan kejadian khusus ke KPU, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Bupati Bassam Kasuba Imbau Warga Halmahera Selatan Tak Berpolemik Soal Hasil Pemilu 2024

Keberatan tersebut diajukan saksi PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Hanura, PSI, PPP, PKN dan Gelora.

Adapun pengajuan keberatan kejadian khusus ini berkaitan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan dari beberapa Parpol.

"Jadi kami bersama dengan partai tertentu yang mengajukan," ujar Qudri, Saksi Partai Demokrat.

Qudri menyebut pihaknya telah berupaya  membuka dugaan penggelambungan suara ke publik dengan berbagai pertimbangan lewat rapat pleno.

Hal ini dilakukan agar supaya publik tahu dugaan praktek kecurangan ini dilakukan oleh siapa, di mana dan merugikan partai apa.

“Kalau temuan kami dan partai lain ada, Itu akan bertambah ketika nanti kita kroscek data lain. Kita juga akan mencermati itu. Kemudian masih ada yang sementara kami cermati juga karena Formulir C1 baru kami pelajari lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved