Pulau Taliabu

Koperasi TKBM Bobong Taliabu Maluku Utara Gelar Rapat Anggota Tahunan ke IV, Berikut 7 Programnya

Penulis: Laode Havidl
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus TKBM Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu Maluku Utara, gelar rapat anggota tahunan ke IV.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke IV, tahun buku 2023.

Dengan tema, meningkatkan kompetensi, kinerja, dan kerjasama untuk kemajuan koperasi serta kesejahteraan anggota.

Giat berlangsung di Balai Rakyat Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Selasa (19/3/2024).

Ketua Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Bohong, La Ode Muhdin Ode Maniwi, mengatakan, rapat tersebut merupakan sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

Sebagimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 19 tahun 2015.

"Dalam aturan disebutkan, RAT pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan koperasi sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tara kelola koperasi," terang Muhdin.

Selain itu, RAT merupakan mempunyai makna strategis yang berdampak baik pada koperasi.

Baca juga: 2000 Lebih Warga Taliabu Maluku Utara Terima PKH dan Bansos Tunai Tahap Pertama

RAT juga membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja, serta rencana anggaran dan pendapatan belanja daerah.

"Yakni, untuk meningkatkan kualitas organisasi baik peningkatan kualitas pelayanan jasa bongkar muat di pelabuhan maupun kualitas kesejahteraan anggota TKBM," imbuhnya.

La Ode Muhdin mengatakan, seluruh anggota TKBM Pelabuhan Bobong berjumlah 54 orang.

Masing-masing pengurus hingga sekarang tetap menjadi tanggungjawab koperasi.

Berikut program TKBM Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

1). TKBM peduli yang dikhususkan pada keluarga yang berduka dan istri melahirkan

2). Pinjam tunai non bunga

3). Pengadaan waserda, yang melayani kebutuhan sembako untuk anggota

4). Depot air minum yang digratiskan untuk anggota

5). BPJS Ketenagakerjaan

6). Fasilitas K3 (Kesehatan, Keselamatan, Kerja)

7). Fasilitas lain selama kegiatan, berupa konsumsi dll. (*)

Berita Terkini