”Saya dipanggil waktu itu terkait dengan izin kelayakan perencanaan jembatan bukan jalan. Itu diperintahkan Kepala Dinas yang saat ini berstatus terdakwa untuk dibuatkan draf rekomendasi,"ucapnya.
Setelah membuat rekomendasi kata Rizal, pihaknya langsung menyerahkan ke Kadis dan sudah tidak tau lagi.
“Yang pasti kita tidak turun ke lapangan karena menurut Pak Kadis beliau sudah melibat dan beliau orang lama di bina marga san draf rekomendasi ini tidak membentuk tim,” katanya.
Sementara itu Mantan ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengakui, kedekatannya dengan Gubernur karena ada hubungan keluarga.
”Istri Gubernur itu adalah tante saya, selain itu saya juga santri beliau,” katanya.
Dirinya dihadapan majelis mengakui tidak mengetahui pasti posisi kasus yang tengah ditangani KPK.
“Bahkan terdakwa si Stevi ini, saya juga tidak kenal sama sekali,” katanya.
Sedangkan sidang terdakwa Adnan Hasanuddin menghadirkan lima orang saksi mereka masing-masing.
Yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir. Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali.
Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Miftah Baay.
Mantan Kepala BKD Pemprov Maluku Utara Idrus Assegaf dan Irwan Asbur Bahar
Sidang akan dilanjutkan pada, Senin 25 Maret 2024.
Adapun dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni, Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.(*)