TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bobong Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar sidang putusan atas terdakwa Rinto Palalang dan Tita Cipta Palalang.
Sebagaimana dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 39 Angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Bobong, Herman menjelaskan, putusan sidang melalui press release kepada TribunTernate.com, Kamis (28/3/2024).
Yang mana mengacu pada amar Putusan dalam Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Bbg.
Pertama, menyatakan terdakwa I, Rinto Palalang dan terdakwa II, Tita Cipta Palalang, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Turut serta melakukan, merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,"
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Rinto Palalang dan terdakwa II Tita Cipta Palalang masing-masing oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
Baca juga: 4 Puskesmas di Taliabu Maluku Utara Naik Status dari Rawat Jalan ke Rawat Inap
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Keempat, menetapkan para terdakwa masing-masing tetap ditahan," imbuhnya.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Dokumen Keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan RI, nomor SK. 1266/MENLHK/SET JEN/ PLA.0/12/2021.
Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Sarana Prasarana Penunjang berupa Jalan Angkut Tambang Atas Nama PT. Bintani Megah Indah (BMI) Seluas + 21, 93 hektare.
Yang terletak pada kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi, di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, terdapat - 1 (satu) Lembar Surat No. 007-A/Legal-Site/BMI/III/2023, tertanggal 23 Maret 2023.
"Adapun yang dikembalikan kepada PT Bintani Megah Indah (BMI) antara lain, yaitu, -2 (Dua) Buah Batang Bambu, -2 (Dua) Buah Dahan Kayu, dan -1 (Satu) Buah Kayu, yang dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.
Poin putusan keenam yaitu, membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00, (lima ribu rupiah). (*)