TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan Kepala Desa (Kades) Toin, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Fahmi Taher, sebagai tersangka.
Fahmi sebelumnya dilaporkan mengancam warganya bernama Parto Naser menggunakan senjata tajam (sajam).
Kuasa Hukum Parto Naser, Mudafar Hi. Din, mengatakan pentepan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (PHP) Nomor : SP2HP/299/Satrekrim tertanggal 13 Agustus 2025.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pengancaman."
"Keputusan ini merupakan hasil tindaklanjut dari laporan resmi yang diajukan beberapa waktu lalu. Di mana, tersangka mengancam warga menggunkan Sajam hingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis," katanya, Jumat (15/8/2025).
Mudafar menegaskan, penetapan tersangka terhadap Fahmi membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara atau Equality Bhe foo the law, termasuk pejabat desa.
Baca juga: Malut United vs Bali United di Super League, David da Silva Starter
Ia pun berharap proses hukum kasus ini berjalan tuntas hingga ke persidangan.
"Kalau untuk penehanan itu hak subjektifnya penyidik sesuai KUHAP, jadi kembali ke penyidik mau ditahan atau tidak," ucap Mudafar.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, ketika dikonfirmasi secara terpisah terkait penetapan tersangka Kades Toin, tak merespons hingga berita ini diturunkan. (*)