TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Satuan Narkoba Polresta Tidore, Maluku Utara di bawah pimpinan Plt Kasat Narkoba Iptu Anas Khafi Zamani, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja.
Barang terlarang tersebut diketahui milik seorang warga kota Tidore berinisial MQ.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/3/2024).
Kasi Humas Polresta Tidore Aipda Agung Setiawan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat MQ mengambil paket yang diduga Narkoba jenis ganja di Kantor Pos.
Setelah paket diambil, ia lalu cepat cepat pergi.
Baca juga: Polresta Tidore Maluku Utara Peringati Nuzul Quran dan Buka Puasa Bersama Wartawan
Namun sayangnya ia langsung dicegat Polisi.
"Pelaku pakai motor warna merah putih. Dia kami tangkap setelah ambill paket berisikan ganja di kantor Pos,"
Menurut Agung, paket ganja yang diambilnya itu ialah milik pribadinya.
]
Adapu, beratnya 5,30 gram.
"Sekarang bersangkutan telah kami amankan sekaligus barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut,"terangnya. (*)