Sofifi

Badan Kepegawaian Negara Blokir 20 Data ASN di Pemprov Maluku Utara, Ini Penyebabnya

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan ASN Pemprov Maluku Utara saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Gubernur Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Kisruh di internal Pemrov Maluku Utara menyebabkan data kepegawaian  20 ASN diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data mereka yang diblokir ialah, Idrus Assagaf, Mulyadi Wowor, Muhammad Zakir Abdulrahman, Nasaruddin Robo, Yusuf H. Ahmad, Jainul Sadik, Bahtiar Abubakar, H. Samsu, Saleh Syarbin, Yudhi Firmansyah, Dudy Martoro, Rustam, Amiruddin N. Hadad, Antonius, Rastan Sudirman, Irwan Sergi, Salmin Janidi, Fitriawati I. Abdul Muthalib, A. Yasin Hayatudin, dan Ningkeula Iwis Darma.

Pokok masalahnya diketahui,  katena adanya rotasi/mutasi/promosi pejabat pimpinan tinggi, administrator oleh Plt Gubernur Al Yasin tak sesuao  dengan  norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Pelantikan yang dilakukan kepada 64 ASN pada 17 Januari 2024 dan 1 Februari 2024.

Kemudian lanjut 92 ASN pada 2 Februari 2024.

Selain itu, Plt. Gubernur juga memberhentian sementara Sekretaris Daerah, Samsuddin A Kadir, Kepala BPKAD Ahmad Purbya, Inspektur Daerah Nirwan M.T Ali, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam pada 25 Maret 2024.

Langkah Plt Gubernur itu dinilai inprosedural, sehingga Kemendagri, KASN dan BKN meminta agar SK pemberhentian tersebut dicabut.

Baca juga: Pansus LKPJ Pertanyakan Dana Ratusan Miliar di Pemprov Maluku Utara yang Habis dalam Sekejap

Namun, Al Yasin melawan keputusan itu.

“Kita tahu saat ini BKN telah mengeluarkan surat pemblokiran data kepegawaian puluhan pegawai, dan APBD belum jalan sampai sekarang. Ini dampak dari sikap Pemprov yang tidak mengindahkan perintah pusat,” ujar salah satu sumber yang namanya menolak dipibublis, Sabtu (21/4/2024) kemarin.

“Informasi yang kami peroleh dari BKN memberi catatan Sekretaris Daerah masih dijabat oleh Samsuddin A Kadir, karena pemberhentiannya tidak sesuai NSPK, begitu juga dengan pejabat eselon II lainnya,” sambungnya.

Sedangkan, Plt Kepala BKD, Idwan Asbur Baha saat dikonfirmasi mengaku, belum memperoleh informasi dari BKN terkait pemblokiran data 20 ASN tersebut.

“Kami belum dapat suratnya (pemblokiran data ASN),”pungkasnya.(*)

Berita Terkini