Meryta menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi terkait dengan implementasi penggunaan aplikasi e-Dabu yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Dengan tujuan membantu badan usaha yang terdaftar untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan perusahaannya tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
"Kegiatan pemutakhiran dan sosialisasi bersama dengan Disnaker Kota Ternate ini diharapkan dalam meningkatkan kesadaran badan usaha terkait."
Baca juga: Pemkab Morotai Maluku Utara Siap Jalankan 13 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
"Dengan pentingnya mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan, dikarenakan hal tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang."
"Dan apabila masih terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi."
"Kami berharap kegiatan ini akan membantu banyak badan usaha di Kota Ternate dalam mengurus permasalahan tekait dengan data kepesertaan para pekerja serta meningkatkan kesadaran terkait pentingnya Program JKN," tutup Meryta. (*)