TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Oba Utara, karena membawa Miras jenis cap tikus, Senin (29/4/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).
IRT tersebut diketahui berinisial SD 43 tahun, asal Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara.
SD diamankan saat melintas di Pos Pemantauan perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara dengan Daihatsu Sigra DG 1664 XY.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berikut 5 Anggota DPRD Aktif yang Siap Bertarung di Pilkada Tidore 2024
Kronoligi
Saat itu, personil Polsek Oba Utara sedang menggelar pengamanan dalam rangka cipta kondisi.
Dan meminimalisir terjadinya laka lantas, di Wilayah Hukum Polresta Tidore Kepulauan.
Di mana mobil tersebut memuat ratusan kantong Miras jenis cap tikus siap edar.
Cap tikus tersebut rencananya dibawa ke Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.
"Terdapat 110 kantong cap tikus yang kita amankan, "kata Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Baca juga: Legenda Arsenal Rela Nonton Chelsea Lagi demi Amati Nicolas Jackson, Ian Wright: Masih Ada Potensi
Saat ini barang bukti dan pemilik Miras sudah diamankan ke Polsek Oba Utara.
Dikatakan, kebanyakan Miras yang diamankan berasal dari Halmahera Utara dan Halmahera Barat.
"Dalam dua pekan ini, kami telah mengamankan setidaknya 3 IRT gegara edarkan Miras, "tandasnya. (*)