TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara telah memberhentikan sementara Imran Yakub dari jabatan sebagai Kepala Dishub usai KPK menetapkan sebagai tersangka baru di kasus suap Gubernur non aktif Abdul Ghani Kasuba.
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir kepada Tribun Ternate mengatakan, pihaknya harus tetap menghargai proses hukum ini, karena Imran Yakub juga sudah siap menghadapi semua ini.
"Soal pemberhentian sementara harus dilakukan, namun semua itu kita harus kembalikan lagi ke Plt Gubernur," ucap Sekprov, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Sekprov Maluku Utara: Arahan Presiden, Perencanaan Harus Sinergi Pusat dan Daerah
Menurutnya, bahkan pemberhentian sementara pejabat dari jabatan itu dilakukan jika Imran Yakub sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
"Tetapi sampai saat ini Imran Yakub juga belum ditahan oleh KPK," ujarnya.
Sementara Plt Kepala BKD Maluku Utara, Idwan Asbur Baha mengaku, jika pihaknya sudah mengantongi surat penahanan terhadap Imran Yakub yang disampaikan oleh penyidik KPK.
"BKD akan proses pemberhentian sementara sampai putusan pengadilan, "jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini juga posisi Kepala Dishub Maluku Utara juga belum diberikan jabatan Plt.
"Plt Gubernur belum berikan penunjukan siapa yang jadi Plt Kadishub," pungkasnya.(*)