TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK) akan hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang yang menghadirkan AGK dan dua tersang lainnya itu, dijadwalkan pada Rabu 15 Mei 2024.
Karenanya, Pengadilan Negeri Ternate sudah menyusun sekama, mengingat AGK perdana hadir dalam sidang tersebut.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, pada Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Ikram M Sangadji Warning Kepsek SD, SMP dan SMA di Pulau Gebe Halmahera Tengah Malut, Ini Sebabnya
Dikatakan, selain AGK, sidang lanjutan itu juga dihadiri tersangka Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim.
Ridwan Arsan adalah mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara, sementara Ramadhan Ibrahim selaku Ajudan AGK.
"Untuk agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan, "ungkap Kadar Nor.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan
Lanjutnya, sidang tersangka AGK akan dipimpin Katua Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon di dampingi anggota.
Sedangkan tersangka Ridwan dan Ramadhan akan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Haryanta di dampingi anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate telah menggelar sidang terhadap 4 terdakwa, dan sudah JPU KPK. (*)