Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan

PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Perseroan PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas jalani sidang nota pembelaan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara pekan kemarin 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara, digelar kembali di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/5/2024).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Stevi Thomas, dengan agenda Pledoi atau (pembelaan).

Di mana Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk ini, meminta keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikannya kepada Majelis Hakim, saat diberikan kesempatan.

Baca juga: Desa Teru-Teru Halmahera Utara Maluku Utara Jadi Lokasi Penghijauan TMMD ke 120 Kodim 1508 Tobelo

Penasehat Hukum Stevi Thomas bacakan Pledoi, dihadapan Majelis Hakim dan juga JPU KPK.

"Kami meminta dan memohon, agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah."

"Atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, "ucap Penasehat Humum.

PH Stevi Thomas juga memohon untuk memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di fakta persidangan.

Dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara yakni keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.

PH Stevi Thomas memohon ke Majelis Hakim, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved