Sidang Korupsi Gubernur Malut
Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif: PH Stevi Thomas Minta Kliennya Dibebaskan
PH Stevi Thomas meminta dan memohon agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek Pemprov Maluku Utara, digelar kembali di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/5/2024).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Stevi Thomas, dengan agenda Pledoi atau (pembelaan).
Di mana Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk ini, meminta keringanan hukuman.
Permintaan itu disampaikannya kepada Majelis Hakim, saat diberikan kesempatan.
Baca juga: Desa Teru-Teru Halmahera Utara Maluku Utara Jadi Lokasi Penghijauan TMMD ke 120 Kodim 1508 Tobelo
Penasehat Hukum Stevi Thomas bacakan Pledoi, dihadapan Majelis Hakim dan juga JPU KPK.
"Kami meminta dan memohon, agar membebaskan terdakwa tanpa bersalah."
"Atas dugaan kasus suap proyek Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Ghani Kasuba, "ucap Penasehat Humum.
PH Stevi Thomas juga memohon untuk memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di fakta persidangan.
Dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara yakni keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.
PH Stevi Thomas memohon ke Majelis Hakim, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa Stevi Thomas tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Membebaskan terdakwa Stevi Thomas dari dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.