TRIBUNTERNATE.COM - Sosok mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif (MS) kembali ramai dibicarakan.
Menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Muhaimin Syarif, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka baru lainnya selaku pemberi suap AGK yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
KPK kemudian mengajukan permohonan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penceghan itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Lalu siapa dan bagaimana sosok Muhaimin Syarif serta perkara yang dihadapinya?
Berikut 5 Fakta Muhaimin Syarif yang dituduh sebagai pemberi suap kepada AGK.
1. Pencegahan Berlaku 6 Bulan
Pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Muhaimin Syarif tersebut merupakan yang pertama dan akan berlaku dalam waktu enam bulan kedepan atau setidaknya hingga November 2024.
KPK beralasan, agar Muhaimin tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik.
Menurut Ali Fikri, Muhaimin Syarif merupakan pihak swasta yang dicegah karena diduga terkait dengan perkara Abdul Gani.
Tim penyidik bakal memperpanjang masa pencegahan Muhaimin Syarif ke luar negeri apabila dibutuhkan.
Perkara pokok AGK saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 106,2 miliar.
KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).