TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPD PSI Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera mengirim nama-nama bakal calon bupati (Bacabup) ke jajaran pengurus tingkat pusat untuk dikaji dan diusung ke Pilkada 2024.
PSI dalam penjaringan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Halmahera Selatan, diketahui menetapkan lima nama Bacabup karena memenuhi syarat secara adminstrasi.
Kelima Bacabup tersebut adalah Eka Dahliani Abusama, Rusihan Jafar, Asmar Bani, Bahrain Kasuba dan Rusdi Somadayo.
"Sebelumnya ada enam calon kandidat yang ambil formulir, tapi satu orang tidak kembalikan sehingga digugurkan. Yang duggurkan itu Asmar Hi. Daud," kata Sekretaris Tim Penjaringan DPS PSI Halmahera Selatan, Van Costan El Erens, Jumat (17/5/2024).
Van menyebut nama lima Bacabup yang ditetapkan dalam pleno, selanjutnya akan mengikuti fiet and propertest atau uji kelayakan di Jakarta.
Baca juga: Diduga Monopoli Proyek Multiyears di Halmahara Selatan Malut, Akademisi Khawatir Tak Selesai
Proses ini, menurut dia, wajib diikuti seluruh Bacabup karena bagian dari rangkaian penjaringan figur Pilkada 2024. Jika tidak, maka dengan sendirinya digugurkan.
"Di dalam uji kelayakan masing-masing Bacabup presentasi visi-misi mereka, sehingga wajib datang. Kemudia uji kelayakan tidak dilakukan bersamaan, tapi kita masih tunggu jadwal dari DPP," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris DPD PSI Halmahera Selatan Saiful Hi. Yusuf memastikan nama lima Bacabup yang akan dikirim ke DPP itu belum pernah terpidana kasus korupsi maupun pidana umum.
"Berdasarkan hasil verifikasi tidak ada yang punya putusan hukum tetap, baik pidana umumu atau korupsi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, PSI merupakan salah satu partai politik (Parpol) yang sangat tertib dengan adminstrasi.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat teliti memverifikasi seluruh adminstrasi Bacabup selema pembukaan pendaftaran penjaringan berlangsung.
"Kita membuka penjaringan dari tanggal 1 Mei dan ditutup tanggal 14 Mei. Selama pembukaan, administrasi para Bacabup yang daftar itu secara datail kita verifikasi," pungkasnya. (*)