Halmahera Selatan
Diduga Monopoli Proyek Multiyears di Halmahara Selatan Malut, Akademisi Khawatir Tak Selesai
Sejumlah proyek dalam program multiyears yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus memantik reaksi publik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah proyek dalam program multiyears yang dilaksanakan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus memantik reaksi publik.
Selain DPRD, akdemisi pun turut menyoroti proyek yang dikerjakan oleh PT Cimenda Sakti Kontrakindo tersebut. Sorotan ini muncul setelah progres kerja disebut belum sesuai target.
Selain itu, PT Cimenda Sakti Kontrakindo selaku rekanan kerja, juga diduga memonopoli proyek pada program multiyears tersebut.
Dugaan monopoli ini setelah perusahaan konstruksi itu mengerjakan tiga paket proyek sekaligus dengan nilai anggaran sebesar Rp 84 miliar lebih dari APBD pokok 2024.
Adapun tiga paket proyek itu adalah pembangunan Pasar Babang di Kecamatan Bacan Timur, pembangunan Pendistrian dan penataan kawasan Pantai Labuha di Kecamatan Bacan.
Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair Ternate, Muamil Sunan setiap kegiatan pembangunan dengan nilai proyek ratusan juta hingga miliaran, harus melalui mekanisme lelang atau tender.
Hal tersebut dimaksudkan untuk transparansi dan keadilan dalam setiap kegiatan proyek, termasuk transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Baca juga: Kemenag Halmahera Selatan Salah Menyimpulkan, Ternyata Pernikahan di Gane Barat Selatan Sesama Jenis
Oleh sebab itu, jika kontraktor memonopoli proyek hingga tiga item pekerjaan, maka patut dicurigai ada kongsi dengan OPD terkait atas proyek yang dikerjakan.
“Kiranya patut dicurigai adanya kongsi antara kontraktor dengan dinas terkait terhadap proyek tersebut, kalau perusahaan mengerjakan tiga item dalam program yang sama," ujar Muaimil, Jumat (17/5/2024).
Muamil khawatir, pekerjaan tiga paket proyek itu tidak dapat diselesaika PT Cimenda Sakti Kontrakindo tepat waktu dan mengakibatkan pembengkakan anggaran di tubuh APBD Halmahera Selatan.
“Jadi tidak bisa memonopoli proyek dengan item kegiatan yang banyak, apalagi dengan kontraktor yang sama. Sebab khawatirnya proyek tersebut tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai perencanaan awal,” tandasnya.
Pekerjaan tiga proyek dalam program multiyears berdasarkan hasil evalusasi Dinas PUPR Halmahera Selatan, baru mencapai 40 persen dengan serapan anggaran Rp 24 miliar lebih.
Muamil menyebut progres fisik pekerjaan sudah harus mencapai 60 hingga 70 persen jika mengacu pada waktu pelaksanaan penandatanganan dokumen MoU anatar pihak rekanan, pemerintah daerah dan Kejari.
"MoU itu kan pada Oktober 2023 lalu, ini sudah Mei 2024, artinya kegiatan ini harus berjalan sesuai mekanisme dan tepat waktu. Sehingga progres kegiatannya sudah harus mencapai 60-70 persen," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, juga ikut menyoroti masalah pekerjaan tiga paket proyek dalam program multiyears ini.
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.