TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tiga oknum ASN.
Ketiganya diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada 22 Mei 2024.
Pj. Gubernur mengatakan telah memperoleh informasi tersebut.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan ASN sebagai abdi negara, yang harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca juga: Berikut Tugas Utama serta Larangan untuk Burnawan sebagai Pj Bupati Morotai Maluku Utara
“Kami serahkan dulu masalah hukum ini ke Polisi. Tentu saja mereka akan mendapatkan tindakan hukum,”ucap Samsuddin, Minggu (26/5/2024).
Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum ASN lainnya dalam kasus ini juga bakal dikenai sanksi etik, meskipun tidak masuk dalam peningkatan aparat penegak hukum.
“Yang ada keterlibatan yang tidak masuk dalam ranah hukum tapi masuk dalam ranah etik sebagai ASN tentu saja kita akan tindak,” pungkasnya.(*)