Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Berikut Tugas Utama serta Larangan untuk Burnawan sebagai Pj Bupati Morotai Maluku Utara

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir resmi melantik Burnawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Dok Biro Adpim Pemprov Malut
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat memasangkan lencana ke Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir resmi melantik Burnawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai.

Dalam pelantikan tersebut, Burnawan diingatkan ada larangan yang harus dipatuhi.

Pj Gubernur mengatakan bahwa ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar  Burnawan.

Yaitu,  mutasi jabatan, perizinan, dan hal lain yang sekiranya harus mendapat restu.

“Pj. Bupati dilarang melakukan hal-hal itu kecuali mendapat  izin tertulis dari Mendagri kemudian juga KASN untuk mutasi jabatan,” ucap Samsuddin usai pelantikan  di kantor Gubernur di Sofifi.

Adapun, dia menyampaikan, pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Muhammad  Umar Ali berakhir sejak tanggal 22 Mei 2024.

Baca juga: Burnawan Dilantik Jadi Pj Bupati Morotai Maluku Utara, Gantikan Muhammad Umar Ali

Umar sendiri selama  dua tahun diberi tugas sebagai penjabat sementara.

“Jadi pejabat baru ini beberapa tugas utama yang harus diperharikan. Yakni, mempersiapkan Pilkada, menjaga netralitas ASN, kemudian juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik (good governance),”tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pulau Morotai Burnawan kepada Tribunternate.com mengatakan,  tetap melanjutkan program pemerintahan yang saat ini sudah  berjalan.

Terkait promosi, mutasi, dan demosi pejabat dilingkup Pemkab Morotai, ia  belum bisa berkomentar terlalu banyak.

“Saya ke Morotai dulu, melihat langsung kondisi disana seperti apa, apakah itu perlu dievaluasi  atau tidak,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved