TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh OPD di lingkup Pemprov Maluku Utara yang tidak menindaklanjuti program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, usai rapat bersama Pj Gubernur dan seluruh pimpinan OPD yang berlangsung di kantor Gubernur di Sofifi, Senin (3/6/2024).
"Hasil rapat hari ini bersama Pak Pj Gubernur, beliau menekankan kepada Inspektorat, para asisten, dan staf ahli untuk membuat surat keputusan tentang sanksi terkait OPD yang tidak memperhatikan peningkatan MCP," ujar Nirwan.
Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku untuk program MCP, tetapi juga untuk ASN yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Sanksi ini nanti jenis-jenisnya kami sedang bahas untuk dituangkan dalam surat keputusan tersebut. Jadi, pastinya sanksi ini sangat keras," tambahnya.
Baca juga: Ini Tujuan Inspektorat Audit Keuangan Pemprov Maluku Utara
Nirwan melanjutkan, sanksi harus diberikan karena OPD dan ASN yang tidak memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik harus diatur dengan regulasi.
"Surat keputusan sanksi ini dibuat agar Pj Gubernur bisa mengambil tindakan sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Ia menambahkan, target penerapan sanksi ini akan diberlakukan mulai tahun ini, karena tahun ini Pemprov Maluku Utara harus baik dalam menindaklanjuti program KPK, yaitu MCP.
"Jadi, mulai dari MCP, LHKPN, temuan BPK, LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), aset, dan utang tahun ini harus diselesaikan dengan baik," pungkasnya.(*)