TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Maluku Utara jatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 30 juta.
Kepada IL (45), dan LR (38) karena terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.
IL merupakan warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara dan LR warga Dusun 2, Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Tidore melalui Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Minyak Kelapa di Ternate Maluku Utara Naik, Cek Harganya Disini
Ipda Suherlin menyebut, persidangan kedua terdakwa ini berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Yang diatur dalam Perda Kota Tidore Kepulauan, nomor 1 tahun 2018.
Pasal 23 Huruf B tentang pengendalian Pengawasan dan Pembinaan.
Terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Update Harga Rempah Ternate Maluku Utara Rabu 12 Juni 2024, Pala Normal, Cengkeh Turun
Disamping itu juga, mereka tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.
Para terdakwa dibebankan bayar denda masing-masing Rp 30 juta dan pembayaran biaya perkara.
"Sementara ini, mereka dan barang bukti kami serahkan ke Rutan Negeri Soasio, "pungkasnya. (*)