Mangkir Panggilan Jaksa dengan Alasan Sakit, Eks Plt Gubernur Maluku Utara Malah Joget-joget

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Mantan Plt Gubernir Maluku Utara, M Al Yasin Ali terlihat berjoget disebuah pesta nikahan di Kota Ternate. Pada hal ia mangkir panggilan Jaksa atas alasa sakit

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lagi, Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali mangkir dalam panggilan.

Perihal itu disampaikan Kajati Maluku Utara, Herry A Pribadi, pasa Selasa (2/7/2024).

Dikatakan, pemanggilan kepada M Al Yasin Ali tidak lain atas dugaan kasus Korupsi.

Kasus Korupsi yang melibatkannya adalah anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas.

Baca juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Selasa 2 Juli 2024: Antam dan UBS Naik

Yang melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp13,8 miliar.

Herry mengaku, rencana pemanggilan mantan Plt Gubernur Maluku Utara sedang dalam proses.

Dan akan ditindaklanjuti secepatnya oleh jaksa penyidik.

"Terkait kondisi kesehatan Plt Gubernur, jika sudah sehat namun kembali beralasan sakit, maka akan dijemput paksa."

"Pada intinya, ini (kasus) akan ditindaklanjuti, "tegas Herry

Ia mengaku, sejumlah kasus yang ditangani sudah dilakukan evaluasi dan dibuatkan langkah strategi untuk diselesaikan secara hukum.

Prinsipnya, sambung Herry, perkara yang sudah dievaluasi akan diselesaikan serta ditangani secara profesional.

"Kasus yang ditangani Kejati akan ditangani secara profesional,"janjinya mengakhiri.

Sekadar diketahui, anggaran WKD berupa makan minum ditambah perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara yang saat itu dijabat M Al Yasin Ali.

Status hukum dari kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sehingga tinggal menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara, dari BPK RI di Jakarta.

Halaman
12

Berita Terkini