Halmahera Selatan

Sebut Terima Aduan, Sekda Halmahera Selatan Malut Perintahkan Bendahara Segera Bayar TPP ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan. Safiun menyebut menerima aduan terkait lambatnya pembayaran TPP, Selasa (30/7/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, menyebut sudah menerima aduan terkait lambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Safiun pun memerintahkan para bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar TPP tersebut.

“Tidak ada alasan untuk tidak membayar, jadi saya sudah meminta kepada masing-masing bendahara untuk segera membayar,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Safiun mengingatkan kepada masing-masing bendahara OPD agar tidak menyamakan gaji pokok dengan TPP.

Karena TPP, pembayarannya mengacu beberapa hal, termasuk kehadiran pegawai.

"Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar, dan jangan samakan dengan gaji pokok,” imbunya.

Menurut Safiun, sanksi terhadap ASN karena tidak menjalankan tugads, bisa dilakukan melalui penahanan gaji pokok.

Namun TPP, harus dibayarkan tanpa ada pengecualian.

“Kalau pegawi tidak menjalankan tugasnya, maka yang ditahan adalah gaji pokok, bukan TPP,” tandasnya.

Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, sebelumnya ikut merespons masalah penunggakan TPP ASN selama 4 bulan.

Baca juga: TPP Tak Dibayar, Tiga Fraksi DPRD Halmahera Selatan Malut Nilai Pejabat di RSUD Kerja Asal-asalan

Menurut dia, tunggakan itu terjadi karena pemerintah daerah menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis) baru dari

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penyesuaian-penyesuaian (Juknis) inilah yang membuat kita harus menunggu untuk pendistrubusian TPP," kata Bassam, Rabu (14/5/2024).

Bassam menyebut penyesuaian Juknis baru tersebut dalam rangka menghindari temuan ketika pengelolaan keuangan daerah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski begitu, dia memastikan hak-hak para ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan segera diselesaikan dalam waktu dekat karena penyesuaian Juknis sudah selesai dilakukan.

"TPP ini kan pemasukan ekstra yang didapatkan aparatur dalam kinerja yang baik. Karena disitu ada penilaian kehadiran, ini yang jadi tolak ukurnya," jelas dia. (*)

Berita Terkini