TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Rutan Kelas II B Soasiu Tidore, Maluku Utara usulkan Warga Binaan mendapat Remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT ke 79 RI.
Hal itu disampaikan Karutan Kelas II B Soasiu Tidoe, Wayan Arya Budiartawan saat diwawancarai TribunTernate.com, Senin (12/8/2024).
Wayan mengatakan, sebanyak 78 Warga Binaan masuk dalam usulan Remisi HUT ke 79 RI.
Di mana puluhan nama tersebut merupakan Warga Binaan, yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan.
Baca juga: 30 Gugus Depan Ramaikan Perkemahan Mabicab III 2024 Kwarcab Tidore Maluku Utara
"Seperti yang sudah menjalani masa tahanan 6 bulan, berkelakuan baik, "jelas Wayan.
Wayan mengungkapkan, 78 nama itu masih bersifat usulan, dan keputusan remisi akan diberikan langsung oleh kepala daerah saat upacara HUT ke 79 RI.
Ia menambahkan, pengusulan Remisi kali didominasi kasus perlindungan anak, narkotika serta penganiayaan.
Dengan pemotongan masa tahanan dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Berikut Jumlah Warga Binaan Sesuai Kasusnya yang Diusulkan Mendapatkan Remisi HUT RI ke 79 :
Perlindungan Anak: 57 orang
Narkotika: 7 orang
Penganiayaan: 4 orang
Pencurian: 4 orang
Kesusilaan: 3 orang
Pelanggaran Lalulintas: 2 orang
Penipuan: 1 orangÂ
Jumlah Tahan Berdasarkan Pemotongan Masa Tahanan :
1 bulan: 17 orang
2 bulan: 22 orang
3 bulan: 21orang
4 bulan: 5 orang
5 bulan: 12 orang
Baca juga: Deretan Wanita Cantik yang Terima Uang dari Eks Gubernur Malut AGK, Ada Mahasiswi & Pegawai Honorer
6 bulan: 1 orang
Sementara, yang tidak mendapatkan Remisi sebanyak 24 orang berstatus tahanan, 8 orang menjalani subsider.
10 orang belum menjalani 6 bulan masa tahanan, dan 3 orang rekomendasi susulan. (*)