Sofifi

Jika Ini Terealisasi, Tunggakan DBH Kabupaten/Kota di Maluku Utara Langsung Cair

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa.

Tunggakan dana bagi hasil (DHB) kabupaten/kota di Maluku Utara, akan segera disalurkan begitu anggaran tersedia di kas daerah (Kasda).

Dalam pertemuan dengan sejumlah Kepala Pendapatan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara di Ternate kemarin.

Ahmad Purbaya menekankan bahwa, pihaknya tidak dapat menahan dana yang sudah seharusnya disalurkan, sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Fifandra Ardiansyah, Paskibraka Nasional 2024 Asal Halmehera Barat: Pinjam Ponsel Teman buat Daftar

Jika penahanan dana terjadi, pemerintah daerah bisa terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen.

"Kami (BPKAD) selalu memastikan kelancaran pembayaran semua anggaran, namun itu bergantung pada pendapatan yang masuk."

"Situasinya seperti siklus yang saling berkaitan, dan untuk melakukan pembayaran tentu saja harus ada uangnya, "jelasnya.

Dikatakan, pihaknya tidak mungkin menahan pembayaran tunggakan, termasuk dana bagi hasil untuk kabupaten/kota.

"Sesuai dengan komitmen Pj Gubernur dan Pj Sekprov yang juga merupakan senior Lemhannas."

"Saya pastikan BPKAD akan berusaha membayar dana bagi hasil secara konsisten sesuai skema yang telah disepakati, "katanya.

Baca juga: Video Detik-detik Todd Boehly Kabur setelah Gol Mateo Kovacic, Fans Chelsea: Harusnya Anda Bersyukur

Dengan kondisi keuangan Pemprov Maluku Utara saat ini, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak melakukan Tunda Dana Fisik (TDF) terhadap anggaran bagi hasil yang berasal dari pusat.

"Dalam kunjungan kami ke Kementerian Keuangan baru-baru ini, kami mendapatkan informasi bahwa sisa uang di kas nasional mencapai 25 persen."

"Jika kas nasional di atas angka tersebut, TDF mungkin diberlakukan, namun kebijakan ini biasanya hanya berlaku di wilayah Indonesia bagian barat, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini