"Kemudian di ayat (6), jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," papar Bahrun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Dibawah Umur
Di samping persyaratan dukungan Parpol, KPU Halmahera Selatan juga akan meminta Paslon mengajukan sejumlah dokumen persyaratan lainnya. Seperti, surat keterangan dari kepolisian hingga surat hasil pemeriksaan kesehatan.
"KPU juga tentu memverifikasi secara detail administrasi lainnya yang menyangkut syarat pendaftaran," tandasnya. (*)