Tersangka Kasus Mami dan WKDH Bakal Diumumkan Kejati Maluku Utara Dalam Waktu Dekat

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Sinaga selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/8/2024).

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan, jika Kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali sudah ada progres. 

Hal ini disampaikan Richard Sinaga selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pagi tadi, Selasa (20/8/2024). 

"Kasus tersebut sudah ada progres, karena kami (Kejati) telah menerima LPH dari pihak  BPK RI terkait kerugian keuangan Negara," kata Richard.

Ia menegaskan, dalam kasus tersebut, tidak ada yang ditutup-tutupi terlebih lagi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK RI sudah dikantongi oleh pihaknya. 

Baca juga: Paripurna RPJPD 2025-2045, Fraksi Demokrat Usul Dirikan Kampus dan Pelabuhan Utama di Taliabu Malut

Richard menyebutkan, saat ini pihaknya kembali mempelajari berkas setelah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

“Karena menetapkan orang tersangka tidak semena-mena balik tangan," tandasnya. 

Dikatakan, pastinya dalam waktu dekat Kejati Maluku Utara akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan akan disampaikan secara terbuka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek 61 Tahun di Ternate Maluku Utara Diduga Dianiaya Kepala Kelurahan

“Kalau sudah gelar, kita akan sampaikan," pungkasnya. 

Diketahui kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2022 senilai Rp13,8 miliar. (*)

Berita Terkini